Kasus Hambalang
Ini Alasan KPK Belum Cekal Anas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, agar tidak bepergian ke luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, agar tidak bepergian ke luar negeri.
Padahal, Anas telah dipanggil KPK dua kali dalam kasus Hambalang. Berbeda dengan Anas, KPK lebih cepat mencegah Siti Hartati Cakra Murdaya, terkait kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
"Pertama, kasus Buol sudah masuk tahap penyidikan, karena ada beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka. Sehingga, kami bisa lakukan langkah-langkah seperti pencekalan dan sebagainya," kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (11/7/2012).
Sedangkan kasus Hambalang, lanjut Abraham, masih dalam tahap penyelidikan. Terlebih, Anas terbilang kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
"Jadi, untuk sementara kami belum lakukan pencekalan," imbuh Abraham.
Meski begitu, menurut Abraham, jika kasus Hambalang sudah naik ke penyidikan, maka pencekalan bisa dilakukan. (*)
BACA JUGA
- Anas Urbaningrum Bisa Diperiksa KPK Lagi
- Ketua Majelis Zikir SBY Tuding Anas Terlibat Hambalang
- Gelar Perkara Hambalang Hari Ini Batal
- Nurahman Ngaku Dicecar soal Kepemilikan Mobil Harrier…