Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Hingga Kini Zulkarnaen Djabar Belum Terima Surat Pemanggilan
Tersangka kasus dugaan suap anggaran Al Quran dan pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen
Laporan Watawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap anggaran Al Quran dan pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar belum mendapatkan surat pangilan pemeriksaan dari KPK.
"Belum ada surat panggilan yang masuk. Baik ke Pak Zulkarnaen maupun saya," kata pengacara Zulkarnaen, Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi, Rabu (11/7/2012).
Karenanya, Yusril pun meminta KPK untuk segera melakukan pemeriksaan objektif terhadap kliennya sesuai dengan hukum acara.
Ia berharap agar KPK tidak melakukan pembentukan opini di masyarakat mengenai kedudukan kliennya sebelum adanya pemeriksaan.
"Jadi ini kita belum jelas apa yang dituduhkan sebenarnya oleh KPK," terang Yusril.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya memang berencana untuk memanggil Zulkarnaen pada pekan ini. Namun, ia belum mendapat informasi kapan tepatnya jadwal pemeriksaan tersebut.
"Belum tahu. Saya juga belum cek apakah surat panggilan itu sudah dikirim atau belum," kata Johan, Rabu (11/7/2012).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag. Dua tersangka itu ternyata memiliki hubungan ayah dan anak.
Kedua tersangka itu adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
KLIK JUGA:
- PPK Kemenag Diperiksa 12 Jam Soal Dugaan Korupsi Alquran
- KPK Dikirimi Bukti Anas Sebagai Pemilik PT Anugrah Nusantara
- Ini Alasan KPK Belum Cekal Anas
- Jaksa Minta Permohonan PK Bahasyi