Hartati Murdaya Dicekal KPK
Demokrat tak Akan Beri Bantuan Hukum Kepada Hartati
meski merupakan Dewan Pembina Partai Demokrat, namun tidak akan membuat PD mengintervensi hukum yang tengah berjalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika, mengatakan partainya menghormati KPK yang melakukan pencegahan terhadap bos PT Hardaya inti Plantations, Siti Hartati Cakra Murdaya atau lebih dikenal Hartati Murdaya.
Menurutnya, meski Hartati merupakan Dewan Pembina Partai Demokrat, namun hal itu tidak akan membuat PD mengintervensi hukum yang tengah berjalan.
Pasek justru, menyakini KPK memiliki alasan kuat kenapa mengeluarkan surat pencegahan terhadap anggota Dewan Pembina Partainya tersebut.
"Kita hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional di ranah penegakan hukum. Tidak usah mengomentari lagi soal itu. Pasti ada hitung hitungannya kenapa dicekal," kata I Gede Pasek di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2012).
Bahkan, sambung Pasek, Demokrat tak berniat memberikan bantuan hukum kepada pengusaha papan atas Indonesia tersebut
"Itu adalah pribadi dan bukan partai. Itu urusan personal sehingga tidak perlu kita bantu secara hukum. Silahkan saja dimasukan ke ranah hukum," tandas Ketua Komisi III DPR tersebut.
Sebelumnya, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah pengusaha Hartati Murdaya Poo bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenhum HAM Djoni Muhammad saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2012).
"Kita telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari KPK per hari ini," kata Djoni.
Mengenai pihak lain yang ikut dicegah bersamaan dengan Hartati, Djoni belum dapat memastikannya. KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut diduga melibatkan dua petinggi perusahaan minyak kelapa sawit, PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Adapun PT Hardaya Inti Plantation diketahui dimiliki Hartati Murdaya. Pengusaha yang menjadi orang terkaya ke-13 Indonesia versi majalah Forbes 2008 itu merupakan pemimpin Central Cakra Murdaya (CCM Grup) yang masih terkait dengan PT Hardaya Inti Plantation.
Terkait penyidikan kasus ini, Jumat (29/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat. Senin (2/7/2012), KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap itu.