Hartati Murdaya Dicekal KPK
Hartati Murdaya Dicekal, Demokrat Hormati KPK
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah pengusaha Hartati Murdaya Poo ke luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya enggan mencampuri proses pencekalan kepada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya poo.
Hartati dicekal terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol. "Kami hormati dan biarkan KPK bekerja dengan profesional di ranah penegakan hukum," ujar Pasek kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2012).
Gede Pasek menambahkan, pihaknya juga enggan melempar opini ke publik terkait pencekalan ini. Menurutnya, hal itu dapat mengganggu proses hukum yang telah dilakukan KPK.
"Tidak usah membantu KPK dengan membangun opini tambahan lagi karena pasti ada hitung hitungannya kenapa dicekal, karena itulah bagi saya seorang dicegah itu pasti ada alasannya," kata pasek.
Sebelumnya, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah pengusaha Hartati Murdaya Poo bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenhum HAM Djoni Muhammad saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2012).
"Kita telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari KPK per hari ini," kata Djoni.
Mengenai pihak lain yang ikut dicegah bersamaan dengan Hartati, Djoni belum dapat memastikannya. KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut diduga melibatkan dua petinggi perusahaan minyak kelapa sawit, PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Adapun PT Hardaya Inti Plantation diketahui dimiliki Hartati Murdaya. Pengusaha yang menjadi orang terkaya ke-13 Indonesia versi majalah Forbes 2008 itu merupakan pemimpin Central Cakra Murdaya (CCM Grup) yang masih terkait dengan PT Hardaya Inti Plantation.
Terkait penyidikan kasus ini, Jumat (29/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat.
Senin (2/7/2012), KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap itu.
- KPK Dalami Penyalahgunaan Wewenang Kasus Hambalang
- PPATK: Uang Hambalang Mengalir ke Individu dan Perusahaan
- Miing Terkejut Rp 2,5 Triliun Proyek Hambalang Sudah…
- KPK: Total Dana Cair Proyek Hambalang Rp 2,5 Triliun
- Datangi KPK, Diana Serahkan Bukti Aliran Uang di Kongres…
- Adyhaksa Tuding Andi Mallarangeng Akali Proyek Hambalang