Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Keluarga Kecewa Wa Ode Kena Pasal Pencucian Uang

La Ode Kiamuh, Paman kandung terdakwa Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyesalkan langkah Jaksa

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Keluarga Kecewa Wa Ode Kena Pasal Pencucian Uang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Wa Ode didakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Ode Kiamuh, Paman kandung terdakwa Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyesalkan langkah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mendakwa Wa Ode dengan pasal pencucian uang.

Sebab, lanjut Kiamuh, keluarga besar Wa Ode jadi takut mengadakan transaksi keuangan antar anggota keluarga.

"Pada akhirnya, keluarga jadi takut ngirim uang ke keluarga," kata Kiamuh di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa(3/7/2012).

La Ode Kiamuh, menerangkan keponakannya itu terlahir dari keluarga besar yang terpandang. Menurutnya, di kampung kelahirannya, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, legislator dari PAN itu cucu dari saudagar yang pandai berdagang, Sultan La Ode Muhammad Falzi.

"Beliau Pengusaha besar. Artinya, kalau keluarga punya uang miliaran orang tak heran," kata Kiamuh.

Kiamuh berharap Pengadilan Tipikor bisa melihat kebenaran dalam perkara Wa Ode dan jernih dalam menjatuhkan vonis. Dia membela Wa Ode tidak mungkin mengadakan transaksi haram di DPR.

"Mudah-mudahan para hakim bisa melihat yang benar. Biarkan proses hukum berjalan, keluarga menjunjung tinggi proses peradilan," terang Kiamuh.

Kiamuh juga meminta Pengadilan Tipikor menjadi mercusuar pemberantasan korupsi.

"Jangan menjadi curam karena ada rekayasa di kasus ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved