Mafia Anggaran
Keluarga Kecewa Wa Ode Kena Pasal Pencucian Uang
La Ode Kiamuh, Paman kandung terdakwa Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyesalkan langkah Jaksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - La Ode Kiamuh, Paman kandung terdakwa Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati menyesalkan langkah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mendakwa Wa Ode dengan pasal pencucian uang.
Sebab, lanjut Kiamuh, keluarga besar Wa Ode jadi takut mengadakan transaksi keuangan antar anggota keluarga.
"Pada akhirnya, keluarga jadi takut ngirim uang ke keluarga," kata Kiamuh di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa(3/7/2012).
La Ode Kiamuh, menerangkan keponakannya itu terlahir dari keluarga besar yang terpandang. Menurutnya, di kampung kelahirannya, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, legislator dari PAN itu cucu dari saudagar yang pandai berdagang, Sultan La Ode Muhammad Falzi.
"Beliau Pengusaha besar. Artinya, kalau keluarga punya uang miliaran orang tak heran," kata Kiamuh.
Kiamuh berharap Pengadilan Tipikor bisa melihat kebenaran dalam perkara Wa Ode dan jernih dalam menjatuhkan vonis. Dia membela Wa Ode tidak mungkin mengadakan transaksi haram di DPR.
"Mudah-mudahan para hakim bisa melihat yang benar. Biarkan proses hukum berjalan, keluarga menjunjung tinggi proses peradilan," terang Kiamuh.
Kiamuh juga meminta Pengadilan Tipikor menjadi mercusuar pemberantasan korupsi.
"Jangan menjadi curam karena ada rekayasa di kasus ini," pungkasnya.