Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Tuding Nando Sembunyikan Keterlibatan Pimpinan DPR

Terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati mengungkapkan bahwa Kepala Sub-bagian

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wa Ode Tuding Nando Sembunyikan Keterlibatan Pimpinan DPR
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa, Wa Ode Nurhayati, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6/2012). Wa Ode diduga terkait suap kasus alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati mengungkapkan bahwa Kepala Sub-bagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran DPR, Nando sempat berupaya menutupi keterlibatan para pimpinan DPR pada proyek alokasi pembangunan daerah yang menelan dana Rp 7,7 triliun.

Menurut Wa Ode, ketika Nando diperiksa penyidik anti-korupsi soal kode K, dia menyebut sebagai koordinator Badan Anggaran RI.

"Saudara Nando terlihat menutupi kode K. Dikatakan (Nando) kode K itu sebagai koordinator," ungkap Wa Ode seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Koordinator yang dimaksud, lanjut Wa Ode sebagai istilah yang merujuk pada kode anggota Banggar RI.

"Di fakta persidangan saya bisa memastikan kode K itu adalah ketua-ketua DPR. Itu akan saya buka," kata Wa Ode.

Indikator kode K, sambung Wa ode dapat diduga sebagai calon penerima yakni para pimpinan DPR. Hal itu terlihat pada jatah yang lebih besar dari orang-orang berkode P.

Menurut Wa Ode, kode P merujuk pada empat pimpinan Banggar DPR RI.

"Logika sederhananya jatah koordinator itu (harus) dibawah P. Kalau di atas P itu berarti ketua. Sederhana, tapi gampang dibuktikan di fakta persidangan," ungkap Wa Ode.

Pada sidang perdana kasus suap DPID, Wa Ode menuding Ketua DPR, Marzuki Alie, menerima jatah inkonstitusional Rp 300 miliar dari pembahasan pengalokasian daerah penerima DPID. Selain itu, dia juga menuding Empat wakil Ketua DPR dan empat pimpinan Banggar, masing-masing menerima jatah Rp 250 miliar.

"Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode. Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved