Mafia Pajak Jilid II
Jaksa Tetapkan Hendro Tirtawijaya Tersangka Kasus Dhana
Penyidik Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang konsultan pajak, Hendro Tirtawijaya (HT) sebagai tersangka baru
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang konsultan pajak, Hendro Tirtawijaya (HT) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang terdakwa Dhana Widyatmika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Adi Toegarisman, kepada wartawan, Selasa (3/7/2012) mengatakan, penyidik telah menemukan fakta keterkaitan Hendro Tirtawijaya (HT) setelah pekan lalu diperiksa.
Hendro diketahui merupakan konsultan pajak dari PT Ditax, yang juga rekanan tersangka Herly Isdiharsono, atasan Dhana di Ditjen Pajak. Diketahui, Hendro juga pemilik sebuah spa.
"Peran HT sebagai makelar antara tersangka lain seperti HI (Herly Isdiharsono) dan JB (Johny Basuki)," kata Adi.
Namun demikian, sejauh ini Kejagung belum merasa perlu menahan Hendro, dan proses penyidikan terhadap sang konsultan pajak pun masih terus berlangsung.
Herly dan Dhana diketahui memiliki PT Mitra Modern Mobilindo atau showroom Mobilindo 88. Johnny merupakan pemilik PT Mutiara Virgo yang diduga mengirimkan uang kepada Dhana dan Herly.
Dalam kasus itu, penyidik juga telah menetapkan status tersangka kepada Firman, dan Salman Maghfiron, yang diduga bersekongkol dengan Dhana meloloskan keberatan restitusi pajak PT Kornet Trans Utama (PT KTU) saat bekerja di KPP Pancoran pada 2006.