Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Korupsi Pengadaan Alquran Miliaran Rupiah
Nominal suap dalam kasus pengadaan Al Quran dan pengadaan komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama diduga mencapai angka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nominal suap dalam kasus pengadaan Alquran dan pengadaan komputer di madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama diduga mencapai angka miliaran rupiah. Penyerahan uang suap dilakukan secara bertahap.
"Nilai suap masih dalam penghitungan. Namun angkanya mulai ratusan juta sampai miliaran rupiah. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar jumpa pers di, Jumat (29/6/2012).
Namun, Abraham tidak merinci jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi itu. Ia hanya mengungkapkan kasus tersebut adalah kasus suap dengan nilai suap yang telah disebutkan.
Kasus korupsi di Kementerian Agama yang ditangani KPK berjumlah tiga kasus. Dua buah kasus di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan satu kasus di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Telah terjadi tindak pidana suap dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 dan 2012 dan satu kasus pengadaan laboraturium komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011," kata Abraham.
Dari tiga kasus itu, KPK telah menetapkan status tersangka untuk anggota DPR periode 1999-2004, Zulkarnaen Djabar. Sekaligus, menetapkan tersangka kepada seorang Direktur PT KSAI (perusahaan rekanan) berinisial DP.
Klik Juga: