Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Anggaran Pengadaan Al Quran Dikorupsi 3 Tahun Berturut-turut
LSM Fitra melansir data terbaru soal dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Qur'an.
Laporan Wertawabn Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM Fitra melansir data terbaru soal dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Qur'an.
Dimana pengadaannya diduga dikorupsi tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2009 hingga 2011 dalam APBN.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, pengadaan Al Qur'an ini terlalu mahal, dan cenderung ada mark up, misalnya saja pengadaan Mushaf besar Al Qur'an pada APBN murni tahun 2011, harga satuan hanya Rp 26.240 per buah, tetapi, pada APBN Perubahaan 2011, harga satuan naik menjadi Rp 31.500 perbuah.
"Adanya korupsi dalam pengadaan Al Qur'an ini memperlihatkan orang-orang (oknum) di Kementerian Agama sangat memalukan, dan cenderung menjadi orang bejat lantaran kitab suci Al Qur'an milik Allah saja berani mereka korup," kata Uchok di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (29/6/2012).
Dijelaskan, adanya korupsi pengadaan Al Qur'an di Kementerian Agama adalah kecelakaan sejarah pada Pemerintahan SBY, dan merupakan kesalahaan kebijakan Presiden SBY sendiri dalam pengangkatan pembantunya sebagai menteri agama dari partai.
Karena selama ini, yang nama menteri agama itu bukan berasal dari orang-orang partai, tetapi selalu diangkat dari orang-orang profesional yang jujur, dan bersih dari korupsi.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR RI berinisial ZD telah ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan Al Quran. ZD diduga menerima suap atau gratifikasi saat anggaran pengadaan tersebut dibahas di DPR RI.
KPK masih terus melakukan penyelidikan untukmengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.