Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

Anggaran Pengadaan Al Quran Dikorupsi 3 Tahun Berturut-turut

LSM Fitra melansir data terbaru soal dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Qur'an.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wertawabn Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM Fitra melansir data terbaru soal dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al Qur'an.

Dimana pengadaannya diduga dikorupsi tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2009 hingga 2011 dalam APBN.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, pengadaan Al Qur'an ini terlalu mahal, dan cenderung ada mark up, misalnya saja pengadaan Mushaf besar Al Qur'an pada APBN murni tahun 2011, harga satuan hanya Rp 26.240 per buah, tetapi, pada APBN Perubahaan 2011, harga satuan naik menjadi Rp 31.500 perbuah.

"Adanya korupsi dalam pengadaan Al Qur'an ini memperlihatkan orang-orang (oknum) di Kementerian Agama sangat memalukan, dan cenderung menjadi orang bejat lantaran kitab suci Al Qur'an milik Allah saja berani mereka korup," kata Uchok di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Dijelaskan, adanya korupsi pengadaan Al Qur'an di Kementerian Agama adalah kecelakaan sejarah pada Pemerintahan SBY, dan merupakan kesalahaan kebijakan Presiden SBY sendiri dalam pengangkatan pembantunya sebagai menteri agama dari partai.

Karena selama ini, yang nama menteri agama itu bukan berasal dari orang-orang partai, tetapi selalu diangkat dari orang-orang profesional yang jujur, dan bersih dari korupsi.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR RI berinisial ZD telah ditetapkan  sebagai tersangka proyek pengadaan Al Quran. ZD diduga menerima suap atau gratifikasi saat anggaran pengadaan tersebut dibahas di DPR RI.

KPK masih terus melakukan penyelidikan untukmengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.   

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved