Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Dituntut Sediakan Rehabilitasi Korban Napza

PKNI menuntut pemerintah menyediakan layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif).

zoom-inlihat foto Pemerintah Dituntut Sediakan Rehabilitasi Korban Napza
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Anti-Narkoba Internasional yang diperingati hari ini, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) menuntut pemerintah menyediakan layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza (narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif).

"Kami atas nama PKNI yang merupakan jaringan nasional untuk korban Napza di Indonesia, menuntut pemerintah memerhatikan korban penyalahgunaan Napza,"
ujar Koordinator Sekretariat Nasional PKNI Edo Agustian, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (26/6/2012).

Edo memaparkan beberapa tuntutannya kepada pemerintah, yakni:

1. Mendukung kebijakan Napza yang humanis, serta berkomitmen dalam penanganan kasus narkotika pengguna, yaitu menyediakan layanan rehabilitasi medis dan sosial yang layak.

2. IPWL (Institusi Wajib Lapor), sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan Keputusan Menteri Sosial, harus segera dilakukan, untuk menerima pecandu yang akan melaporkan diri.

Institusi yang ditunjuk harus siap, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) yang menjalaninya, maupun instrumen kebijakan seperti surat keputusan.  

3. Pemerintah agar lebih serius dalam menjalani vonis rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan Napza yang tersangkut masalah hukum, serta melakukan langkah-langkah konkrit dalam mendukung dekriminalisasi pengguna Napza. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved