KPK Tangkap Pegawai Pajak
KPK Duga Hary Tanoe Tahu Kasus Suap PT BI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT. Bhakti Investama (PT. BI), Hary Tanoesoedibjo mengetahui kasus suap restitusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT. Bhakti Investama (PT. BI), Hary Tanoesoedibjo mengetahui kasus suap restitusi lebih pajak PT. BI yang tengah ditangani pihaknya. Oleh karena itu, KPK menegaskan akan memanggil Bos MNC tersebut pada tanggal 28 Juni 2012 sebagai saksi tersangka James Gunardjo dan tersangka Tommy Hendratno.
"Pasti, seorang saksi itu dipangil untuk diperiksa karena dia mengetahui, dia mendengar atau melihatnya. Atau dia dipanggil karena Ilmu pengetahuannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (25/6/2012) petang.
Saat ditegaskan jika pemanggilan Hary bukan karena ilmunya, Johan hanya tersenyum. Juga saat ditegaskan wartawan, bahwa pemanggilan Hary sangat jauh levelnya (jabatan Perusahaan) dari kedua tersangka, Johan pun membantahnya.
"Tidak seperti itu, tentunya kalau dipanggil, saksi itu diduga cukup tahu untuk dimintai keterangannya," jawab Johan.
Namun, berkali-kali, Dewan Pakar Partai NasDem itu menyangkalnya. Ia menegaskan tak tahu menahu dan tak mengenal James. Hal itu dilontarkannya saat menggelar jumpa pers di MNC dan saat dirinya menyambangi kantor KPK beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Tommy tertangkap tangan sedang melakukan transaksi mencurigakan dengan James Gunarjo yang tak lain adalah konsultan freelance PT Agis. Keduanya ditangkap KPK pada Kamis (6/6/12) lalu. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sedikitnya uang dalam pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu dengan total Rp280 juta. Mereka pun langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut.
Terkait barang bukti, berasarkan pengakuan Tommy ke penyidik, kata pengacaranya Tito Hananta Kusuma , uang Rp 280 juta dari nilai total sebelumnya 340 juta merupakan uang suap atau gratifikasi. Komposisinya, Rp 100 Juta merupakan utang, dan Rp 180 Juta adalah uang gratifikasi, guna menyelamatkan wajib pajak perusahaan atau pribadi yang berdomisili di Sidoarjo, Surabaya.
Sebagaimana dikutip dari situs resminya, PT. BI merupakan salah satu perusahaan yang berdomisili di Surabaya. Juga dikatakan, selama ini, Tommy lanjut Tito, mengenal James sebagai konsultan freelance khusus Pajak perusahaan. Bahkan James saat ini diketahuinya tengah mengurus pajak belasan perusahaan.
"Setahu klien saya sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," kata Tito. Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James tersebut, Tito mempersilahkan menanyakan hal itu ke KPK atau ke James langsung. Namun, saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito membenarkannya.
"Ya menurut surat pemeriksaan ada tertulis PT. Bhakti Investama dan PT Agis di antaranya," ungkapnya seraya menjelaskan jika kliennya akan kooperatif membongkar kasus tersebut.
Akan tetapi belakangan, santer terdengar adanya ancaman yang didapatkan Tommy saat menjalankan masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ancaman tersebut berasal dari pihak yang kerap disebut Tommy pasca dirinya siap membongkar kasus tersebut.