Kamis, 2 Oktober 2025

Ditawari Shalat Dzuhur Patek Mengangguk

Umar Patek kurang lebih selama empat jam lamanya duduk dikursi pesakitan tanpa mengubah posisi saat mendengarkan pembacaan surat putusan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Ditawari Shalat Dzuhur Patek Mengangguk
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (berbaju putih), tengah meminta izin untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Dalam persidangan tersebut Umar Patek yang dikaitkan dengan kasus bom Bali 1 dan bom Natal, dituntut oleh Jaksa dengan hukuman seumur hidup. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Umar Patek kurang lebih selama empat jam lamanya duduk dikursi pesakitan tanpa mengubah posisi saat mendengarkan pembacaan surat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).

Patek yang masuk ruang sidang Kusumah Atmadja sempat tersenyum dan langsung duduk di sebelah kiri kursi pesakitan. Ia duduk dan langsung menundukan kepala dan kedua tangannya disimpan di atas kedua pahanya.

Sesekali Patek yang mengenakan baju koko putih dipadu dengan celana putih dan sandal karet putih menggoyangkan kakinya sebelah saat mendengarkan majelis hakim yang membacakan surat putusan.

Memang surat putusan majelis hakim cukup tebal, sekitar 270 halaman majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi harus dibacakan, sampai pukul 13.15 WIB surat putusan baru dibacakan sepertiganya.

Sampai akhirnya sidang pun diskor untuk memberikan Patek dan semua yang berada di ruang sidang menunaikan ibadah shalat dzuhur.

"Kami muslim, wajib shalat, terdakwa muslim harus shalat," kata Encep sebelum mengetuk palu sidang tanda sidang diskor.

Patek lengsung menyetujuinya dan sedikit mengangkat kepalanya lalu menganggu tatkala Encep ditawari waktu untuk menunaikan shalat dzuhur.

"Ya Yang Mulia, saya setuju," singkat Patek menimpali pernyataan majelis hakim.

Sidang dskor kurang lebih 30 menit, dan pembacaan putusan akan kembali dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved