Demokrat: Tiga Bulan Buat KPK Usut Keterlibatan Anas
Partai Demokrat melalui Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin memberi batas waktu maksimal 3 bulan kepada Komisi Pemberantasan
"Kita ingin ada ketegasan dari penegak hukum secepatnya. Jangan lebih dari 3 bulan dari sekarang. Dalam 3 bulan itu nyatakan bersalah kalau bersalah dan kalau tidak bersalah nyatakan tidak bersalah dan dibersihkan namanya," kata Didi kepada pers di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang disebut-sebut melibatkan kader dan petinggi Demokrat Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan beberapa anggota DPR dari Demokrat lainnya. Akibat kasus ini membuat survei tingkat elektabilitas Demokrat terus merosot.
"Kami menginginkan proses hukum terhadap kader bermasalah secepatnya diproses oleh KPK, kejaksaan atau Kepolisian agar secepatnya selesai sehingga dua tahun ke depan (Pemilu 2014) kami tidak tersandera dengan kasus semacam ini," kata Didi.
Secara pribadi Didi menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. Namun seharusnya proses hukum itu cepat sehingga spekulasi di luar tidak semakin berkembang.
"Kalau tidak bersalah kader kami termasuk ketum (ketua umum Demokrat) tegas harus dikatakan atau yang lain. Ada ketegasan secepatnya," ujar Didi.
Diberitakan sebelumnya tingkat elektabilitas Partai Demokrat terus merosot. Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang dilansir belum lama ini di Jakarta menyebut Demokrat turun ke posisi ketiga dibawah Golkar dan PDIP. Padahal pada Pemilu 2009 lalu, Demokrat keluar sebagai pemenang Pemilu.
Dalam survei ini Demokrat mendapatkan 11,3 persen. Golkar diurutan pertama dengan 20,9 persen dan PDI Perjuangan 14,0 persen suara responden yang disurvei. Kasus korupsi yang membelit sejumlah kader Demokrat dinilai pemicu merosotnya elektabilitas partai.
Baca Juga: