Greenpeace Dilarang Kutip Dana Masyarakat
Pemerintah bakal mencabut izin ormas/LSM asing yang mengumpulkan dana dari masyarakat Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal mencabut izin ormas/LSM asing yang mengumpulkan dana dari masyarakat Indonesia. Demikian ditegaskan Dindin Wahyudin, Kasubdib Sosbud dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertema Tarik Ulur RUU Ormas di DPR, Kamis (14/6/2012).
‘’Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana (fundraising), bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang lagi digodok di RUU Ormas. Semuanya (peraturan tentang lsm asing) ada di situ (RUU Ormas),’’ tegas Dindin menanggapi seputar penggalangan dana dan sumbangan oleh Greenpeace Asia Tenggara (South East Asia) lewat Greenpeace kantor Indonesia.
Seperti diketahui, Greenpeace meminta donatur mengirimkan sumbangannya ke rekening, antara lain atas nama Greenpeace SEA yang konon tidak terdaftar secara hukum di Indonesia dan Greenpeace SEA chapter Indo (www. Greenpeace.org/seasia/id).
Selain itu, dalam laporan keuangan Greenpeace di dua surat kabar nasional menyebutkan Greenpeace kantor Indonesia menerima sumbangan dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp 1,2 miliar tahun 2009, dan Rp 1,7 miliar tahun 2010.
Dindin Wahyudin menjelaskan, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu. Selama ini, Greenpeace kantor Indonesia tidak melapor kegiatan, misi dan soal bantuan luar negeri yang diterimanya, termasuk penggunaanya.
‘’Greenpeace Indonesia berdalih mereka berbadan hukum Indonesia sehingga mereka menolak melaporkan kegiatannya dan pendanaannya ke Kemenlu,’’ kata Dindin Wahyudin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, secara jenis kelamin, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing. Alasannya, Greenpeace Indonesia berafiliasi dengan induk organisasinya yaitu Greenpeace Internasional. Jadi jelas, Greenpeace Indonesia adalah LSM asing sekalipun berbadan hukum Indonesia.
''Greenpeace Indonesia itu masuk LSM asing karena jelas berafiliasi dengan Greenpeace Internasional. Ibarat waralaba (franchise), Greenpeace Indonesia merupakan bagian dari Greenpeace Southeast Asia (seperti halnya Greenpeace Thailand, Filipina). Secara keseluruhan, Greenpeace Southeast Asia merupakan jaringan dari Greenpeace Internasional. Greenpeace Indonesia setiap tahun mendapat logistik (dana) dari Greenpeace Southeast Asia,'' urai Abdul Malik.
Karenanya, di RUU Ormas jelas dinyatakan bahwa LSM asing harus melaporkan ke kementerian terkait, yaitu Kemenlu. Di Kemenlu ada Forum Clearing House yang mengatur, mengawasi dan memberikan saksi LSM asing.
''Jadi kita jangan mau diakalin oleh LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing. Ketika RUU Ormas sudah disahkan Greenpeace Indonesia sebagai kepanjangan tangan LSM asing sudah tidak dibolehkan memungut dana masyarakat,'' tuturnya.
Sementara Kasubdit Ormas Dalam Negeri kemendagri, Bachtiar, menegaskan, kalaupun Greenpeace berdalih berbadan hukum Indonesia, harus tunduk pada peraturan Indonesia.
‘’Misalnya, harus melaporkan kegiatannya secara berkala kepada pemerintah, sumber dana dan aktivitasnya. Jangan justru mereka menjadi spionase. Mereka harusnya menjaga martabat bangsa Indonesia,’’ ujarnya.
Pernyataan lebih keras dilontarkan Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), Slamet Efendi Yusuf. Dia meminta pemerintah tak ragu-ragu membubarkan ormas/LSM asing yang kegiatan operasinya merongrong kedaulatan negara dan kepentingan nasional.
‘’NU saja taat aturan, kita ini ormas tapi tak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dalam negeri. Nah, ini kalau Greenpeace mengumpulkan dana untuk kepentingan-kepentingan nggak benar, bubarkan saja.
Pemerintah sudah sepatutnya mewaspadai sepak terjang Greenpeace. Karena tidak semua LSM asing itu membawa kebaikan untuk Indonesia. ‘’Greenpeace itu badan hukumnya saja Indonesia, tapi ideologinya luar negeri!’’ seloroh Slamet Efendy Yusuf.