Selasa, 30 September 2025

Marwan Yakin Jaksa Agung Tidak Izinkan Jaksa Diperiksa

Jaksa Agung Pengawasan, Marwan Efendi menegaskan pasal 197 ayat 1 KUHP, masih membuka celah untuk Jaksa mengajukan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Marwan Yakin Jaksa Agung Tidak Izinkan Jaksa Diperiksa
NET
Marwan Effendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Pengawasan, Marwan Effendi menegaskan pasal 197 ayat 1 KUHP, masih membuka celah untuk Jaksa mengajukan kasasi, untuk putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan perkara.

Saat dihubungi wartawan, Kamis (07/06/2012), Marwan mengatakan pengajuan kasasi oleh Jaksa atas putusan Pengadilan Negri Banjarmasin atas kasus penambangan liar dengan Parlin Riduansyah, Dirut PT Satui Bara Tama (STB), yang diputus batal demi hukum. Pengajuan Kembali oleh Parlin pun dibatalkan.

Oleh Mahkamah Agung, Parlin pun dianggap bersalah. Namun dalam putusannya, MA tidak mencantumkan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k, yang berisi perintah penghukuman. Yusril menggugat hal itu ke Mabes Polri, namun Marwan menganggap pasal tersebut tidak dicantumkan karena sudah "In Kracht Van Gewijsde."

Lebih lanjut Marwan menjelaskan,jika amarnya terdakwa dinyatakan bersalah, Jaksa berdasarkan pasal 270 KUHAP segera melaksanakan pidana penjara, dan bukan lagi menahan atau mengeluarkan dari tahanan, meskipun terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Silakan lapor jaksa ke polisi, pasti jaksa agung tidak akan mengeluarkan ijin kepada penyidik untuk memeriksa Jaksa, karena bertindak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang," katanya.

Pengaduan oleh Yusril menurut Marwan adalah salah satu hak sebagai warga negara. Namun untuk lebih adil, Marwan mengimbau Yusril untuk juga melakukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk pejabat-pejabat lainnya.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved