Posisi Wakil Menteri
Wakil Menteri Denny Indrayana akan Tetap Kerja Seperti Biasa
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan tetap bekerja seperti biasa meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah putuskan bertentangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akan tetap bekerja seperti biasa meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan keputusan ini, kami bekerja saja sebagaiman biasa, yang jelas ini menjadi dasar hukum bagi kami, untuk mendapat mandat. Kan sudah ada Keppres dan putusan MK," jelas Denny Indrayana di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Dijelaskan Denny, dengan putusan ini maka perdebatan apakah jabatan wakil menteri konstitusional atau tidak sudah terjawab. "Sekarang sudah jelas, bahwa wakil menteri tidak bertentangan dengan UU," ujar Denny.
Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Tribunnews.com menegaskan bahwa dengan adanya Putusan MK, maka keberadaan Wakil Menteri yang kini adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum.
"Presiden harus segera memberhentikan mereka Wakil Menteri itu. Terserah Presiden apakah akan mengangkat mereka kembali atau tidak. Kalau Presiden berkeinginan untuk mengangkat mereka kembali, maka harus dilakukan dengan Keppres baru yang sesuai dengan isi Putusan MK. Keppres itu harus menegaskan bahwa Wakil Menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab MK telah menyatakan bahwa wakil menteri yang merupakan pejabat karier adalah bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur Pasal 9 UU Kementerian Negara tersebut," tegas Yusril.