Kamis, 2 Oktober 2025

Pulau Berhala Kembali Diujimeteriilkan di MK

Status Pulau Berhala kembali diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bertambahnya pemohon dalam uji

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pulau Berhala Kembali Diujimeteriilkan di MK
ist
Pantai Pulau Berhala

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status Pulau Berhala kembali diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bertambahnya pemohon dalam uji materiil ini yang sebelumnya telah diajukan oleh Gubernur Jambi.

Kali ini H Alias Welo dan Idrus, warga Kepulauan Riau selaku para pemohon lain mempermasalahkan batas wilayah yang menyatakan bahwa Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Jambi.

"Dimasukkannya Pulau Berhala ke dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi adalah tidak berdasarkan hukum," ujar kuasa hukum pemohon, Syamsudin Daeng Rani dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2012).

Menurut pemohon, sejak semula tidak pernah disebutkan atau dicantumkan bahwa Pulau Berhala termasuk dan atau bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan atau Provinsi Jambi.

Syamsudin menjelaskan, Pasal 9 ayat (4) huruf a UU Nomor 54 tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 25 tahun 2002 menurutnya bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian mengenai daerah pemerintahan dan tidak tercapainya kepastian hukum mengenai batas wilayah dan administrasi pemerintahan bagi para pemohon.

Usai mendengarkan pemaparan para pemohon, majelis hakim yang diketuai oleh Anwar Usman meminta para pemohon untuk memperbaiki permohonan lantaran kerugian konstitusional para pemohon masih kurang lengkap dan tidak terperinci dengan jelas.

"Kerugian konstitusional hendaknya menjadi alasan permohonan dan alasan permohonan sebaiknya dielaborasi lebih lanjut dengan menjelaskan apa yang menjadi kerugian pemohon dengan berlakunya UU yang dimohonkan," ujar Anwar Usman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved