Kamis, 2 Oktober 2025

Bekas Walkot Cilegon Diperiksa Terkait Pelabuhan Kubangsari

Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, menuhi pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/5/2012) siang.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Bekas Walkot Cilegon Diperiksa Terkait Pelabuhan Kubangsari
IST
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat, menuhi pangilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/5/2012) siang.

Aat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle (tiang pancang) Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten tahun anggaran 2010.

Ini kali pertama Aat diperiksa, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politisi Partai Golkar datang bersama pengacaranya, Maqdir Ismail.

Aat yang mengenakan kemeja batik warna hitam, berjalan pelan memasuki Gedung KPK. Bahkan, keterangannya kepada wartawan diserahkan kepada pengacaranya.

"Belum ada apa-apa. Nanti, kalau sudah selesai saja, ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka," ujar Maqdir begitu tiba di Kantor KPK.

Sebelum memenuhi panggilan KPK, lanjut Maqdir, kliennya sempat berobat ke rumah sakit, karena memiliki penyakit jantung.

Namun, Aat hari ini siap menjalani pemeriksaan. Maqdir berharap KPK tak langsung menahan kliennya hari ini, begitu selesai diperiksa. Maqdir berharap KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan Aat.

"Yang kami harapkan itu tidak terjadi, karena tidak ada urgensinya. Apalagi, beliau ini cukup sakit," tutur Maqdir sesaat sebelum memasuki Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga pernah memanggil Direktur Pelindo II Ricard Joost Lino, dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang.

KPK menjerat Aat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3. Namun, KPK belum merinci kasus yang menjerat politisi Partai Golkar.

KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon, antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel.

Dalam pelaksanaan kesepakatan antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel, disepakati pertukaran lahan, yang sebelumnya diklaim kepemilikannya oleh kedua belah pihak.

Adalah tanah seluas 65 hektare (Ha) di Kelurahan Kubangsari yang diklaim kedua belah pihak tersebut.

Namun, berkat bantuan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sengketa kepemilikan lahan dapat berakhir dengan saling menukar lahan.

Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 Ha diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved