Kamis, 2 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

Penyidik KPK Panggil Nazaruddin untuk Kasus Angie

Mantan Bendahara Umum partai penguasa, Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin, kembali dipanggil penyidik KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Penyidik KPK Panggil Nazaruddin untuk Kasus Angie
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Muhammad Nazarudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Mantan Bendahara Umum partai penguasa, Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (23/5/2012). Nazaruddin akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh.

"Nazar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran wisma atlet dan Kemendikbud atas nama tersangka AS (Angelina Sondak)," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta.

Dari pantauan tribun, hingga pukul 10.10 WIB, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini telah menjadi seorang terpidana kasus wisma atlet itu belum hadir di kantor KPK.

Sebelumnya, Nazaruddin pernah mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi untuk Angelina Sondak pada Selasa (15/5/2012) lalu. Suami Neneng Sri Wahyuni itu disinyalir sengaja mangkir lantaran ia ingin KPK lah yang menjeputnya ke Lapas Cipinang sebagai pihak yang membutuhkan.

Dalam penyidikan kasus ini, Nazaruddin dianggap tahu seputar kasus suap yang menjerat Angie. Angie diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek pembangunan fasilitas laboratorium sejumlah universitas yang menjadi garapan Kemendiknas (kini Kemendikbud).

Dalam proyek pembangunan fasilitas laboratorium universitas, Angelina diduga "bermain" bersama Nazaruddin. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu mengatakan, kasus Angelina ini masih berhubungan dengan perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin.

"Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar. Nah, grupnya yang mana, kita sedang telusuri," kata Bambang, Senin (30/4/2012).

KPK pun menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Angelina terkait pembahasan dua proyek tersebut. Johan Budi pernah mengatakan, bisa saja pihak yang diduga menyuap Angelina itu adalah aktor dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin divonis empat tahun 10 bulan penjara.

Hukum:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved