Mafia Pajak
Kejagung akan Sita Apartemen Dana Widyatmika
Arnold Angkouw, mengatakan pihaknya akan menyita harta Dhana Widyatmika, yakni satu unit apartemen senilai sekitar Rp 300 juta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw, mengatakan pihaknya akan menyita satu lagi aset milik tersangka kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika, yakni satu unit apartemen senilai sekitar Rp 300 juta.
Kepada wartawan Arnold mengku pihaknya masih menunggu izin pengadilan, agar bisa melakukan penyitaan terhadap tersangka kasus korupsi dan pencucian uang itu.
"Itu merupakan aset terakhir milik Dhana yang akan disita Kejaksaan," katanya.
Apartemen milik Dhana yang akan disita itu berada di Hollywood Residence, terletak di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. Apartemen tersebut dikelola oleh PT Wika Realty. Kemarin, Selasa 15 Mei 2012, Kejaksaan memeriksa Corporate Secretary Wika Realty, Wijanarko Yuono, terkait apartemen itu.
Namun menurut Arnold, Wijanarko mengaku tak tahu-menahu soal pembelian apartemen itu. Dia mengatakan Dhana membeli satu unit apartemen melalui PT Tradisi Sejahtera, perusahaan pengembang apartemen sebelum dipegang oleh PT Wika Realty, sekitar tahun 2004.
Pembelian apartemen itu dilakukan Dhana dengan cara dicicil. Sementara pembayarannya sudah lunas sebelum hak pengelolaannya berpindah ke salah satu anak perusahaan properti plat merah, PT Wijaya Karya, itu.
Selain apartemen, sudah banyak aset milik Dhana yang disita Korps Adhyaksa, mulai dari belasan truk di showroom PT Mitra Modern Mobilindo miliknya, minimarket, sejumlah tanah, logam mulia, reksadana, mobil, hingga jam tangan mewah. Jika ditaksir aset Dhana sudah menyentuh angka puluhan miliar rupiah.
Dalam kasus Dhana ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana, serta Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
baca juga:
- KPK Tepis Takut Bongkar Rekening Gendut Polri
- PPATK Serahkan 4 Rekening Mencurigakan Banggar DPR ke KPK
- KPK dan UKP4 Teken MoU Pengusutan Penyelewengan Pajak
- Kemenkumham Masih Pikir-pikir Rosa Bebas Bersyarat