Skandal Nazaruddin
Kemenkumham Masih Pikir-pikir Rosa Bebas Bersyarat
Denny Indrayana mengungkapkan, mempelajari surat pembebasan bersyarat kepada Mindo Rosalina Manulang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkapkan, pihaknya masih mempelajari surat pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang.
"Kalau memang memenuhi syarat, pasti akan diberikan," ujar Denny yang baru saja tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2012).
Denny menjelaskan, pihaknya sangat berhati-hati dalam memberikan pembebasan bersyarat bagi seorang Justice Collaborator dan memperketat pemberian remisi, atau bebas bersyarat tersebut.
"Pemberian terhadap Justice Collaborator harus diwaspadai. Namun kami mengapresiasi Rosa dalam membongkar kasus korupsi," kata Denny.
Sebelumnya, KPK tak halangi LPSK dalam pemberian pembebasan bersyarat untuk Rosa, namun KPK serahkan kebijakan tersebut ke Kemenkumham.
"Hal ini sudah dibicarakan oleh LPSK, tapi keputusannya ada di Kementerian Hukum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (15/5/2012).
Baca juga:
Hak Rosa Jadi Justice Collaborator Masih Tunggu Menkum…