Kamis, 2 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

Kadiv Humas Polri: Yulianis Masih Saksi

Saud Usman Nasution, menyatakan Yulianis belum berstatus tersangka, tapi masih saksi dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Kadiv Humas Polri: Yulianis Masih Saksi
net
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, menyatakan Yulianis belum berstatus tersangka, tapi masih saksi dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada kasus pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia. Pernyataan Saud ini berbeda dengan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto yang menyebut Yulianis sebagai tersangka.

"Penyebutan sebagai tersangka hanya di laporan saat ia dilaporkan di ruang pelayanan oleh saksi pelapor tanggal 24 Oktober 2011. Ini masih saksi," kata Saud melalui pesan singkat pada wartawan, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Sebelumnya, Rikwanto menyatakan, dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Yulianis yang kirim penyik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung pada 10 November 2011 status Yulianis ditulis sebagai tersangka.

Ia bahkan membantah anggapan bahwa penyidik terburu-buru menetapkan Yulianis sebagai tersangka. Penetapan Yulianis sebagai tersangka, kata dia,  sudah sesuai dengan proses hukum yang ada. Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.

Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan di perusahaan Grup Permai Nazaruddin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Utama Exartech Technology Utama. Yulianis dituduh memalsukan tanda tangan di dua berkas pembelian saham Garuda, yakni pada surat pemesanan saham Garuda dan surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas.

Meski dilaporkan terlibat kasus itu sejak tahun lalu, menurut Saud, polisi belum pernah menjadwalkan pemeriksaan pada Yulianis. "Kasusnya masih ditangani di KPK sehingga yang bersangkutan belum dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi apalagi sebagai tersangka. Kesimpulannya, kita belum melakukan langkah-langkah hukum karena kasusnya masih berproses di KPK," tegasnya.

Yulianis adalah mantan orang kepercayaan Nazaruddin di Grup Permai. Dalam kasus suap di proyek Wisma Atlet, ia menjadi saksi kunci yang mengetahui aliran dana yang diterima maupun dikeluarkan Nazaruddin. Berbagai keterangan Yulianis dalam sidang beberapa kali dibantah Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum Demokrat itu bahkan menyatakan akan melaporkan Yulianis ke polisi atas sejumlah keterangannya yang dinilai tak benar.

Kriminalisasi

Penetapan Yulianis sebagai tersangka mendapat kritik dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Aktivis ICW Donal Fariz mengingatkan polisi untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap saksi kunci kasus Wisma Atlet ini. Menurutunya, kepolisian seharusnya memprioritaskan penuntasan kasus korupsi ketimbang mengurusi kasus pemalsuan dokumen yang dituduhkan ke Yulianis.

"Yulianis bahkan bisa disebut justice collaborator (pelaku yang bekerjasama) untuk ungkap korupsi. Harusnya dia dilindungi, bukan dikriminalisasi," kata Donal.

Kriminalisasi terhadap saksi kunci, lanjutnya, dikhawatirkan dapat membahayakan pengungkapan kasus-kasus di KPK. Bukan tidak mungkin, lanjutnya, kasus-kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin justru akan menjadi kerdil setelah ini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved