Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK

Dalami Kasus Suap PON Riau, KPK Periksa Tersangka Rahmat

Bahkan, hampir setiap hari lembaga antikorupsi tersebut, melakukan pemeriksaan baik kepada para tersangka maupun saksi-saksi yang berkaitan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Dalami Kasus Suap PON Riau, KPK Periksa Tersangka Rahmat
/Theo Rizky
Dua tersangka kasus suap pembangunan Hall Menembak untuk PON 2012, Eka Dharma Putra yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau (kiri) dan anggota DPRD Riau, Faizal Aswan melakukan rekonstruksi di Rumah makan Bakwan Sumatera, Pekanbaru, Rabu (18/4). Dalam kasus tersebut KPK menyita Rp 900 juta yang merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas penyidikan para tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6/10 terkait penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Bahkan, hampir setiap hari lembaga antikorupsi tersebut, melakukan pemeriksaan baik kepada para tersangka maupun saksi-saksi yang berkaitan.

Adapun terperiksa hari ini, yakni Rahmat Syahputra, Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Rahmat telah hadir di kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja coklat, tersangka yang diduga telah melakukan penyuapan terhadap anggota DPRD Riau itu tak hanya bungkam saat disapa wartawan sebelum masuk KPK.

Pemeriksaan Rahmat bukan yang pertama kalinya di Kantor KPK. Sebelumnya ia juga pernah diperiksa sebagai tersangka bersama para tersangka kasus yang sama.

Kemarin, juga KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tagor Dalimunente selaku Karyawan PT. Wijaya Karya (Wika). Ia diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan Tersangka Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau).

Seperti diketahui, Korupsi PON di Riau ini bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp. 900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.

Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved