Rabu, 1 Oktober 2025

15 Pengedar Narkoba Jalur Laut Dibekuk Polisi

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk 15 tersangka pengedar narkoba yang menyelundupkan barang haramnya melalui jalur laut

zoom-inlihat foto 15 Pengedar Narkoba Jalur Laut Dibekuk Polisi
NET
ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk 15 tersangka pengedar narkoba yang menyelundupkan barang haramnya melalui jalur laut.

Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Rachmad Wibowo mengatakan kelimabelas tersangka ini merupakan gabungan dari WNI, WN China dan WN Malaysia. Serta lima belas tersangka ini tidak memiliki pekerjaan.

"Sabu diproduksi di Asia Utara, ekstasi di Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui pantai timur Sumatera, dan disergap di Lampung," ucap Rachmad, Kamis (3/5/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Rachmad juga mengatakan dari lima belas tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 382 ribu butir ekstasi dan 30,5 kilogram sabu.

"Lima belas tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Rachmad.

Berikut beberapa TKP lima belas tersangka :

1. Dari tersangka HS dan IVN, keduanya WNI yang ditangkap di parkiran motor Apartement Puri Casablanca, (29/3/2012) berhasil menyita 20.000 butir ekstasi.

2. Dari tersangka GBK, WN Malaysia dan NGK, WN Malaysia serta ZXW WN Cina ditangkap pada (30/3/2012) di Apartement Ambasador 1 lantai 23 A Dari ketiganya berhasil disita 59.000 butir ekstasi.

3. Dari empat tersangka yakni LSN, DVK, IRS, BHR dan HRY yang semuanya adalah WNI ditangkap di
depan SPBU Jl. Wibawa Mukti, Jati Asih, Bekasi Kota, pada (10/4/2012)
Dari keempatnya berhasil disita 3000 butir ekstasi dan 500 gram sabu.

4. Dari enam tersangka yakni HSN, YSP, YNT, BNY yang merupakan warga negara Indonesia dan dua Warga Negara Malaysia atas nama AFG dan AFI yang ditangkap di Pool Bus IMI (Indonesia Mulia Indah), Jl. Soekarno Hatta No. 132, Rajabasa Raya, Bandar Lampung. Dari keenam tersangka berhasil disita 30 kilogram sabu dan 3000 butir ekstasi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved