Sidang Nazaruddin
Nazaruddin Banding Putusan Pengadilan Tipikor
Terdakwa Nazaruddin menyatakan banding atas putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonisnya empat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Nazaruddin menyatakan banding atas putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonisnya empat tahun dan sepuluh bulan.
Surat banding atas putusan tersebut telah dilayangkan suami Neneng Sri Wahyuni ini melalui pengacaranya, Elza Syarif.
"Kita ajukan banding. Sudah dilayangkan," ucap Elza saat ditemui wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Terkait kedatangan Elza di kantor KPK yang berbarengan dengan pemeriksaan isteri Ketua Umum Partai Demokrat, Athiyyah Laila, Elza mengaku jika kehadirannya hanya menyerahkan berkas-berkas kliennya itu.
Meski begitu dia tak menjelaskan secara terperinci berkas apa yang diserahkan. "Cuma ngurus berkas-berkar pak Nazar," kata Elza.
Pada kesempatan ini Elza menampik jika dirinya dan tim kuasa hukum lainnya sudah tak dipakai mendampingi Nazaruddin. Elza memastikan jika dirinya dan tim pengacara lainnya masih mendampingi Nazaruddin walaupun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sudah divonis bersalah pada perkara suap wisma atlet.
"Kamu menghina saya, masih (jadi pengacara Nazaruddin) kok," ketusnnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, melalui pengacara Nazar lainnya, Ruffinus Hutauruk, mengatakan jika timnya akan memikirkan ulang menjadi kuasa Nazar. Hal itu terlontar saat ditanyai tanggapannya usai mendampingi Nazar pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Jumat pekan lalu.