Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Pengacara Keberatan Kejagung Sita Sertifikat Firman

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Firman, mengaku keberatan atas penyitaan sejumlah sertifikat tanah milik tersangka kasus

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugeng Teguh Santoso, pengacara Firman, mengaku keberatan atas penyitaan sejumlah sertifikat tanah milik tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, serta milik orangtua Firman.

Saat ditemui di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (23/04/2012), Tegung menganggap barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan.

Barang bukti yang disita penyidik antara lain adalah sertifikat tanah atas bangunan di Rafles Hills Blok N 8/3 dan N 8/6, Depok, dan satu sertifikat tanah dan bangunan milik orangtuanya, yang disita Kamis lalu, (19/04), dari Safe Deposit Boks di Plaza Bank Mandiri.

Firman mengaku, berdasarkan pernyataan penyidik pada pemeriksaan 19 Arpil lalu, dan Berita Acara Pemeriksaan, disimpulkan bahwa Tempus Delicti (lokasi) yang dituduhkan kepada mantan Kasie Keberatan dan Konsultasi, KPP Pancoran, Setiabudi, adalah perbuatan pidana pada tahun 2005, terkait pemeriksaan wajib pajak PT.Kornet Trans Utama (KTU), dan disangka menerima uang hasil kejahatan terkait dengan pemeriksaan PT.KTU

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada pemeriksaan, penyidik tidak pernah mengkonfirmasikan bukti aliran dana.

"Merujuk pada pasal 39 ayat 1, KUHAP, barang-barang milik klien kami yang disita tidak diperoleh dari tindak pidana, atau hasil pidana, tidak digunakan untuk menghalangi penyidikan, tidak terkait ataupun berhubungan langsung dengan tindak pidana yang dituduhkan, kami keberatan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved