Sidang Nazaruddin
Demokrat Lega Putusan Majelis Hakim Tak Singgung Kongres
Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menyatakan partainya merasa lega dengan keputusan majelis hakim Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, menyatakan partainya merasa lega dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, tak menyinggung adanya aliran dana ke Kongres partainya.
"Yang membuat kami lega, bahwa tudingan Nazar, alibi yang dibangun dengan mencoba mengkaitkan kasus Wisma Atlet dengan Kongres PD sudah dimentahkan dalam pertimbangan majelis hakim, sehingga terbukti tidak benar alibi yang sudah sempat menjadi peradilan opini yang merusak Partai Demokrat selama ini," kata Pasek, Jumat (20/4/2012).
Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat siang ini, majelis hakim menghukum Nazaruddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Nazaruddin selaku anggota DPR RI, dinyatakan terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar melalui Grup Permai, dari pemenan proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).
Pasek mengatakan partainya menghormati keputusan majelis hakim itu. Sebab, majelis hakimlah yang paling lengkap memiliki alat bukti untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Karena itu, Pasek meminta semua pihak juga menghormati keputusan majelis hakim tersebut.
Diketahui, dalam perjalanan persidangan di Pengadilan Tipikor, Nazaruddin sempat mengungkapkan aliran dana Grup Permai ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2010 lalu.
Tak tanggung-tanggung, Nazaruddin menyebut dana pemenangan Anas Urbaningrum sehingga bisa menjadi ketua umum Partai Demorat mencapai Rp 200 miliar. Uang itu dibagikan untuk mengamankan suara DPD dan DPC dalam bentuk tunai, akomodasi, hingga alat komunikasi BlackBerry untuk memuluskan pemenangan Anas.
Terlepas belum terbuktinya aliran dana tersebut, saat ini Partai Demokrat dipimpin oleh Anas Urbaningrum.