Sidang Nazaruddin
Andi Mallarangeng Tersenyum Ditanya Hukuman Nazaruddin
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Sekretaris Dewan Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, irit bicara saat dimintai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus Sekretaris Dewan Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, irit bicara saat dimintai tanggapan hukuman yang diterima bekas koleganya, Muhammad Nazaruddin, dalam kasus Wisma Atlet. Ia hanya melempar senyum saat memberikan tanggapan tentang hukuman 4 tahun 10 bulan Nazaruddin.
"Itu kami serahkan saja semua, kami serahkan kepada pengadilan, KPK. Begitu saja, OK," ujar Andi sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat siang ini, majelis hakim menghukum Nazaruddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Nazaruddin selaku anggota DPR RI, dinyatakan terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar melalui Grup Permai, dari pemenang proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).
Andi mengaku belum mengetahui secara jelas tentang vonis Nazaruddin.
Sebelumnya, anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang, sempat mengungkapkan di persidangan adanya aliran dana Rp 500 juta dari Grup Permai ke tim sukses pemenangan Andi Mallarangeng yang akan bertarung menjadi ketua umum Partai Demorat dalam Kongres partai Demokrat. Namun, Andi telah membantah tudingan tersebut.