RUU Pemilu
Yusril: UU Pemilu Diskriminatif
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra hari ini mengajukan uji materiil UU Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra hari ini mengajukan uji materiil UU Pemilu Ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami baru saja mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 208 UU Pemilu yang baru disahkan," ujar Yusril selaku kuasa hukum 22 partai politik nonparlemen di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).
Yusril mengatakan, Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 208 UU Pemilu sangat diskriminatif, sebab, Pasal mengenai pengaturan tentang verifikasi partai sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 tersebut tidak perlu dimasukkan ke dalam UU Pemilu. "Seharusnya dimasukkan dalam UU Partai Politik," katanya.
Menurut Yusril, ketika partai politik sudah resmi berdiri, seharusnya sudah terlebih dahulu diverifikasi oleh Kementrian Hukum dan HAM yang diputuskan dalam SK Menkumham.
"Ini sudah pernah dibatalkan MK sebelumnya tapi tidak ada kapok-kapoknya dimasukkan dalam UU Pemilu oleh DPR," tutur Yusril.
Sementara itu, pada pasal 208 UU Pemilu mengenai Parliament Threshold (PT) sebesar 3,5 persen, lanjut Yusril, materi itu pun sudah diatur dalam UU Pemilu tahun 2009 dan pernah juga diuji materiilkan di MK. "Tapi permohonannya ditolak," terang Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan, PT sebesar 3,5 persen akan berimplikasi terhadap suara parpol yang tidak mencapai 3,5 persen di Kabupaten, sedangkan nyatanya parpol tersebut mencapai suara 70 persen.
"Apakah kemudian yang 70 persen itu tidak dapat dilantik? kalau tidak dilantik lantas apa mereka digantikan oleh orang yang sebenarnya tidak dipilih?" tanya Yusril.
Atas dasar itu, Yusril menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 208 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan pasal 28 huruf d UUD 1945.
"Kami berkeyakinan bahwa dua Pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan menjadi kewenangan MK untuk membatalkan atau menafsirkan Pasal tersebut," tandas Yusril.