Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Pembacaan Tuntutan Kerap Diinterupsi Penasehat Hukum

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M Nazaruddin dalam perkara wisma atlet kerap dilontarkan interupsi dari tim Penasehat Hukum

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pembacaan Tuntutan Kerap Diinterupsi Penasehat Hukum
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlit SEA Games Palembang, M Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa M Nazaruddin dalam perkara wisma atlet kerap dilontarkan interupsi dari tim Penasehat Hukum terdakwa Nazaruddin, di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (2/4/2012) sore.

Terpantau Tribunnews.com, sejak awal pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum (PU) sesekali berhenti lantaran mendapat serangan interupsi dari Penasehat Hukum.

Interupsi berkali-kali dilakukan PH Nazar, untuk menegaskan PU agar menyebutkan ketidakberhasilannya dalam menunjukkan bukti uang seperti yang didakwakan kepada Nazaruddin.

Namun, kubu Nazar ini lantas mendapat teguran dari majelis hakim yang diketuai oleh Dhamawati Ningsih. "Saudara Penasehat Hukum ada gilirannya, silakan tanggapi dalam pledoi-nya (nota pembelaan) nanti.

"Yang mulia, agar tidak mengganggu sidang lagi, kami mohon melalui majelis agar jaksa dapat menyebutkan bukti klien kami menerima suap tersebut," ujar Penasehat Hukum Nazar, Hotman Paris kepada Majelis Hakim.

Tetapi, tetap diperingati untuk menuangkan alasan tersebut di dalam nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

Seperti diberitakan, Nazaruddin didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 Miliar sebagai penyelenggara negara pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved