Sidang Nazaruddin
Banggar DPR Kecipratan Uang Rp 5 Miliar
PT Duta Graha Indah (PT DGI) mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA GAMES di Palembang tidaklah murah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (PT DGI) mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA GAMES di Palembang tidaklah murah. Pasalnya, berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum (PU) dari KPK, dikatakan PT Permai Group milik Nazaruddin telah mengeluarkan dana sebesar Rp 16,7 Miliar terlebih dahulu.
Bahkan, dari sekian banyak uang itu, sebanyak Rp 5 miliar diberikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pun, dalam surat tuntutan itu, disebutkan penyerahan uang terjadi pada 5 Mei 2010.
Penyerahan uang dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama diberikan melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar. Di hari yang sama, PT Permai Group juga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, juga melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.
"Diberikan pada 5 Mei 2010 untuk anggota Banggar melalui Angelina Sondakh dan I Wayan Koster," kata Jaksa Eddy Hartoyo saat membacakan surat tuntutan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012).
Selain kepada Banggar DPR, PT Permai Group juga menyerahkan uang kepada Sesmenpora Wafid Muharam pada 10 April , 20 April, dan 30 April melalui Paul Nelwan.
Uang itu diberikan dalam beberapa tahap oleh Permai Group. Mulai dari, 50, 200, 400, 450 dan 500 juta Dollar Amerika. Terlebih juga adanya dana yang mengalir ke panitia pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.