Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
KPK Banding Vonis Nyoman dan Dadong
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa perkara suap program

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang terdakwa perkara suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Keduanya dijatuhi masing-masing tiga tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dengan tegas mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis atas kedua terdakwa itu. Alasannya, lanjut Zulkarnaen, putusan majelis hakim tak sesuai dengan rasa keadilan.
"Harus banding. Putusan itu minimal dua pertiga dari tuntutan Jaksa. Kalau tuntutan lima tahun tapi cuma dijatuhi putusan tiga tahun rasa keadilannya terlalu jauh," ucap Zulkarnaen saat dihubungi Wartawan, di Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Untuk diketahi, pada putusan Pengadilan Tipikor juga tidak menyebutkan beberapa ulasan mengenai tuntutan Jaksa yang mengatakan uang Rp 1,5 miliar yang merupakan commitment fee dari kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Padahal, di dalam dakwaan telah tegas disebutkan hal tersebut.
Zulkarnaen menuturkan jika pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim tersebut.
"Ya nanti kita pelajari dulu putusannya. Kita kaji dulu," imbuh Zulkarnaen.
Hal senada pun diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi. KPK, kata Johan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas dua vonis tersebut.
"Kemungkinan kita akan mengajukan banding," ucap Johan, di kantornya, Jakarta.
Soal hilangnya nama Muhaimin, dalam vonis tersebut, Johan mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim itu. KPK, lanjut Johan dapat membuka kemungkinan penyelidikan baru yang untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.
"Ini belum selesai. Belum selsai. Adanya kemungkinan ada membuka penyelidikan baru yang terlibat," jelas Johan.
Seperti diketahui, Hari ini, Kamis (29/3/2012), majelis hakim Pengadilan Tipikor masing-masing menjatuhi putusan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara kepada Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
Padahal, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dadong dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan I Nyoman, dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.