Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
I Nyoman Ikuti Anas Urbaningrum Siap Digantung di Monas
Sesditjen P2KT Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), I Nyoman Suisnaya tetap tak mengaku bersalah dalam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesditjen P2KT Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans), I Nyoman Suisnaya tetap tak mengaku bersalah dalam kasus suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.
Bahkan, layaknya Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum, anak buah Mennakertrans, Muhaimin Iskandar ini juga berani digantung di Tugu Monas jika terbukti meminta uang komisi atau fee kepada kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati terkait alokasi anggaran PPID.
Kepada majelis hakim, terdakwa Nyoman mengaku tak pernah meminta fee proyek senilai 10 persen tersebut. Bahkan, upayanya meyakinkan majelis hakim, Nyoman mengaku siap melakukan sumpah pocong dan gantung diri di Tugu Monas.
"Bila diperlukan untuk meyakinkan Yang Mulia majelis hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong. Dan jika terbukti benar saya juga berani digantung di Monas seperti dikatakan para pemberani itu," kata Nyoman membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Pria asal Bali itu menjelaskan, permintaan fee kepada pengusaha Dharnawati digagas Sindu Malik, Iskandar Pasojo alias Acos dan Ali Mudhori. Dirinya mengaku mendapatkkan tekanan dari orang-orang tersebut untuk menerima uang fee dari Dharnawati. Uang itu akan disampaikan ke mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, M.Fauzi.
"Memang saya diinfokan dari Dadong bahwa akan ada uang dari Dharnawati yang akan diserahkan ke Fauzi. Perkiraan saya uang itu uang komitmen fee dari Dharnawati kepada Sindu, Acos dan Ali Mudhori," ungkap Nyoman.
Dalam pembelaannya, Nyoman juga menjelaskan soal rekaman pembicaraan antara dirinya dan Sindu Malik Cs yang sempat tersadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pembicaraan soal uang komisi itu dilakukannya bukan mengatasnamakan Kementerian.
"Saya akan pertanggungjawabkan terkait pembicaraan fee saat mengontak Dhani Nawawi, Syamsu Alam dan Dharnawati. Seluruhnya saya lakukan mewakili Acos, Sindu dan Ali, bukan mewakili kementerian dan Menakertrans," ucap Nyoman.
Pada kesempatan ini, Nyoman menyesali perbuatannya yang tidak mencegah pemberian fee dari Dharnawati.
Nyoman berharap majelis hakim yang diketuai Hakim Sudjatmiko itu bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.