Mafia Pajak Jilid II
Hasil Sementara Penyitaan Aset Dhana Mencapai Rp 18 Miliar
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mendalami aset tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mendalami aset tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Sejumlah kekayaan pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), DKI Jakarta itu pun tak luput dari penyitaan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, kepada wartawan, Rabu (21/03/2012), menuturkan bahwa nilai aset Dhana yang disita sejauh ini mencapai sekitar Rp 18 miliar.
Ia menyebutkan aset tersebut antara lain:
- Uang dalam penyedia jasa keuangan sebesar Rp 11 miliar.
- Uang tunai dalam pecahan dolar amerika senilai Rp 270 juta.
- uang tunai dalam pecahan dinar Irak senilai Rp 7 juta.
- Uang tunai dalam pecahaan Riyad Arab Saudi senilai Rp 1,3 juta.
-Emas seberat 1,1 kilogram, senilai sekitar Rp 465 juta.
- Kendaraan bermotor, termasuk sedan Chrysler, dan belasan truk yang sudah disita, hasil sementara perhitungan Rp 1,6 miliar.
- Jam Rolex diperkirakan harganya Rp 103 juta.
- Investasi pihak ke tiga, tanah, pihak ketiga senilai Rp 4,5 miliar
Menurut Adi, hal tersebut belum termasuk sembilan bidang tanah, yang sertifikatnya sudah dilakukan penyitaan, namun secara fisik masuh dalam proses penyitaan
"Tim penyidik belum menghitung harga tanah-tanah itu, jadi belum tahu," katanya.
Tanah tersebut lokasinya beberapa terletak di wilayah Jakarta. Luasnya juga masih terus dihitung oleh pihak Kejagung.