Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Dhana Kecewa Penahanannya Diperpanjang

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menambah masa penahanan Dhana Widyatmika hingga 40 hari kedepan, setelah sebelumnya ditahan 20 hari di Rumah

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dhana Kecewa Penahanannya Diperpanjang
Edwin Firdaus/Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menambah masa penahanan Dhana Widyatmika hingga 40 hari kedepan, setelah sebelumnya ditahan 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung RI.

Pengacara tersangka kasus korupsi dan pencucian uang itu, Daniel Alfredo, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (21/03/2012), mengatakan bahwa kliennya tidak belum tahu perpanjangan penahanan itu, yang sejak beberapa hari lalu diumumkan pihak Kejaksaan.

Atas hal tersebut, ia pun memutuskan untuk menyambangi Dhana hari ini ke rumah tahanan, dan menyampaikan kabar buruk itu.

"Didalam tidak dapat berita apa apa. Kita kasih tau, bahwa (berita itu) benar, resmi," katanya.

Menurutnya Dhana kecewa, sama seperti yang dirasakan pihak pengacara. Rencananya, pihaknya akan kembali mengajukan surat penangguhan penahanan.

Mengenai jadwal pemeriksaan Dhana selanjutnya, Daniel mengaku belum tahu, karena ia belum diberitahu secara resmi.

"Itu dia, kami juga baru denger dari informal, kemungkinan minggu depan, tapi minggu depan kapan juga kita tidak tahu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved