Jumat, 3 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dadong Akui Terima Fee Karena Dapat Perintah

Anak Buah Cak Imin Ngaku Terpaksa Terima Fee Karena Perintah

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Dadong Akui Terima Fee Karena Dapat Perintah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Dadong Irbarelawan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012). Dadong didakwa terkait kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemenakertrans senilai Rp1,5 miliar oleh PT Alam Jaya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan menyatakan tak berniat untuk menerima fee dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Dirinya mengaku terpaksa menerima fee lantaran itu merupakan perintah atasannya.

"Itu saya lakukan karena menjalankan perintah. Terlebih saya sudah mendapat intimidasi dari Pak Ali Mudhori bahwa karir saya ada di tangan dia," ucap Dadong saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/3/2012).

Menurut Dadong, selain Ali Mudhori, Sindu Malik dan I Nyoman Suisnaya juga selalu menekan dirinya untuk memaksa Dharnawati merealisasikan komitmen fee yang di telah ditetapkan sebelumnya.

Hingga pada akhirnya pada tanggal 18, 19 dan 23 Agustus I Nyoman kembali menghubungi Dharnawati dan meminta Dharnawati untuk berhubungan dengannya Dadong terkait penyerahan uang Rp 1,5 Miiliar tersebut.

"Saya tak memiliki kewenangan untuk menolak karier saya. Dan masa depan saya ada di tangan pak Nyoman juga. Saya kira sama dengan Dandan Mulyana (Sopir Nyoman) yang diperintahkan untuk menerima kardus dari sopirnya Dharnawati," ujarnya.

Dalam nota pembelaan pribadinya, terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (DPPID) itu juga menceritakan akibat dari perbuatannya terhadap kehidupan pribadinya.

Pasalnya, pasca kejadian penangkapan 25 Agustus 2011, keluarganya hendak menyalurkan zakat kepada Masjid di lingkungan rumahnya di Bogor. Namun zakat itu ditolak warga lantaran dikira sebagai uang yang bersumber dari korupsi.

"Karena dianggap uang dari koruptor, sungguh pada waktu itu, perasaan saya dan keluarga saya benar-benar terpukul. Saya dan keluarga bingung kenapa mau berbuat baik saja sangat sulit," sesal Dadong.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Dadong mengetahui dan menyadari pemberian hadiah berupa uang Rp2,001 miliar, dimana uang Rp1,5 miliar telah disimpan dalam brankas atas permintaannya sebagai imbalan atas empat daerah yang diusulkan Dharnawati sebagai daerah penerima dana PPID.

Jaksa juga menjelaskan, benar uang Rp1,5 miliar tersebut untuk saksi Muhaimin Iskandar sebagaimana dikatakan Dharnawati. Uang Rp1,5 miliar tersebut merupakan realiasi komitmen fee dari PT Alam Jaya Papua.

Dalam tuntutan, Dadong terbukti melanggar pada dakwaan pertama sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu Dadong, oleh PU dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved