Jumat, 3 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara

I Nyoman Suisnaya dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Nyoman Dituntut 4,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan pejabat di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, bersaksi dalam sidang terdakwa, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012). I Nyoman merupakan satu diantara saksi kunci dalam kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemenakertrans senilai Rp1,5 miliar oleh PT Alam Jaya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Penuntut Umum (PU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Nyoman pidana denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan penjara.

"Kesimpulan kami, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara perseorangan atau bersama-sama," ucap Jaksa Siswanto saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat, (16/3/2012).

Jaksa menilai, perbuatan I Nyoman menerima suap sebesar Rp 7,3 miliar dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara sah dan meyakinkan bersalah. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen atau Rp 7,3 miliar dari total dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebanyak Rp 73 miliar. Keempat kabupaten yakni Manokwari, Keerom, Mimika dan Teluk Wondama.

Oleh karena itu, I Nyoman dinilai melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pada tuntutannya, jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama pada saat negara tengah giat memberantas korupsi serta sedang menjabat sebagai Penyelenggara Negara. Sementara hal yang meringankan, I Nyoman mengaku menerima suap dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa telah mengabdi dengan menjadi pegawai negeri selama 27 tahun," terang Siswanto.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nyoman mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Majelis beri waktu hingga 22 Maret 2012, untuk memberi waktu terdakwa maupun penasehat hukumnya menyiapkan surat pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim seraya diikuti ketukan palu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved