Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Jaksa Tuntut Nyoman Suisnaya Hari Ini

Jaksa akan membacakan tuntutan kepada I Nyoman Suisnaya

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Jaksa Tuntut Nyoman Suisnaya Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan pejabat di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, bersaksi dalam sidang terdakwa, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012). I Nyoman merupakan satu diantara saksi kunci dalam kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemenakertrans senilai Rp1,5 miliar oleh PT Alam Jaya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan I Nyoman Suisnaya berlanjut hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutannya hari ini.

Nyoman dituntut terkait perkara dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemennakertrans.

"Sidangnya jam 10 pagi," kata pengacara Nyoman, Bachtiar Sitanggang melalui pesan singkatnya, Jumat (16/3/2012).

Bachtiar tidak berharap banyak dengan tuntutan yang akan dijatuhkan PU terhadap kliennya. Namun, dirinya menegaskan terdakwa Nyoman telah siap menghadapi tuntutan dan segera menyampaikan pembelaannya.

"Sesudah kami dengar tuntutan, harapan tentunya akan di nyatakan dalam pledoi (nota pembelaan)," ujar Bachtiar.

Seperti diketahui, Nyoman selaku Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemennakertrans didakwa menerima uang suap dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen atau Rp7,3 miliar dari total dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebanyak Rp73 miliar. Keempat kabupaten yakni Manokwari, Keerom, Mimika dan Teluk Wondama.

Bawahan Nyoman, Dadong Irbarelawan telah lebih dulu dinyatakan bersalah korupsi dalam kasus ini oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans itu dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved