Mafia Pajak Jilid II
DPP DKI: Dhana Diberhentikan Sementara
Pegawai pajak yang tersangkut kasus korupsi, Dhana Widyatmika, diberhentikan sementara dari tempat kerjanya saat ini di Dinas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai pajak yang tersangkut kasus korupsi, Dhana Widyatmika, diberhentikan sementara dari tempat kerjanya saat ini di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI. Status tersebut berlaku sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan DPP DKI, Arief Susilo, mengatakan langkah yang diambil pihaknya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Bila Dhana terbukti tidak bersalah, tentunya penonaktifan sementara itu bakal dicabut. Namun jika terbukti bersalah, Dhana bakal dipecat.
"Karena sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung, artinya ada proses hukum pada kasusnya. Kami mempermudah proses hukum tersebut dengan memberhentikannya sementara," ujar Arief, Rabu (7/3/2012).
Arief menerangkan status pemberhentian sementara itu sedang diproses DPP DKI dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat keputusannya. Tindakan tersebut dikeluarkan juga karena Dhana tidak memenuhi kewajibannya sebagai PNS DKI yaitu bekerja setiap hari sesuai jam kerja.
"Dia (Dhana) cuti tanggal 27-28 Februari 2012. Kemudian tidak bisa masuk kerja karena menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung. Karena itu kami putuskan lebih baik diberhentikan sementara saja," jelasnya.