Minggu, 5 Oktober 2025

John Kei Ditangkap

Polda Keukeuh Penangkapan John Kei Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya telah mempersiapkan kelengkapan administrasi terkait penangkapan John "Kei" Refra

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polda Keukeuh Penangkapan John Kei Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/Wahyu Aji
John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung (45), menjalani rongent di ruang rongent RS Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mengetahui perkembangan. kesehatannya.

Laporan Wartawan Triunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mempersiapkan kelengkapan administrasi terkait penangkapan John "Kei" Refra, tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung pada 17 Februari lalu.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Sayuti, dalam pembacaan tanggapan atas gugatan John Kei di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (06/03/2012), menuturkan bahwa pihaknya telah menaati peraturan yang berlaku, dan bersikukuh penangkapan John Kei adalah prosedural.

"Bahwa termohon (Polda) menolak dengan tegas, karena termohon dalam melakukan penahanan terlebih dahulu disiapkan administrasi, surat penangkapan dan penyitaan," katanya.

Imam memaparkan bahwa saat John pertama kali keluar kamar 501 di Hotel C'One, Jakarta Timur, setelah dipanggil petugas, John lalu diperlihatkan surat penangkapan, dan diminta untuk berkoordinasi.

"Tapi pemohon (John Kei) menolak diborgol, lalu berbalik arah dan coba melarikan diri, lalu petugas menembak, Penangkapan sudah berdasarkan hukum, sesuai pasal 18 KUHAP," ujarnya.

Menurut Imam, penembakan pun dilakukan dengan senjata api jenis revolver, dan bukan senjata laras panjang, seperti yang digugatkan kubu John Kei.

Petugas lalu memeriksa kamar John, dan mendapatkan satu buah alat pengisap shabu. Dari John juga disita mobil Jeep Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, satu buah handphone merek Virtue, dompet merek Moschino, gelang emas, cincin emas berlian dan uang Rp 5.250 ribu.

"Pemohon menolak menandatangani surat penahanan dan penyitaan, sehingga termohon (Polda) membuat Berita Acara penolakan penandatanganan surat penangkapan dan penyitaan," ujarnya.

Polda juga menolak mengembalikan barang-barang tersebut, karena hal tersebut adalah untuk kepentingan laboratoris, memeriksa apakah terdapat noda darah Ayung di benda-benda tersebut.

"Dengan demikian, tindakan termohon sudah sesuai dengan hukum, sehingga dalil pemohon patut di tolak," terangnya.

"Kami selaku termohon memohon, yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada hakim tunggal, kiranya memutus, menyatakan menolak praperadilan, atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima, menolak pemulihan dan rehabilitasi harkat dan martabat pemohon," kata Imam.

Indra Sahnun Lubis, ketua tim pengacara John di ujung persidangan mempertanyakan penembakan John, yang cuma menolak diborgol, padalah puluhan petugas telah melakukan pengepungan.

"Tolong majelis hakim, beri teguran kepada kepolisian agar tidak melakukan langkah-langkah tersebut, Ini bisa menimbulkan kebencian, polisi perlu mengayomi masyarakat, saya rasa majelis hakim cukup tahu banyak kasus penangkapan dengan penambakan,"

Hakim Tunggal persidangan, Kusno, meminta Indra menuliskan keberatannya, dan memasukan hal tersebut pada replik di persidangan berikutnya, yang digelar Rabu (6/3/2012).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved