Korupsi Alat Kesehatan
KPK Periksa Karyawan PT PP IGN
Hari ini, Senin (5/3/2012) KPK memeriksa karyawan PT. PP IGN, Artika untuk tersangka, Rustam Syarifuddin Pakaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung di Depkes Tahun Anggaran 2007. Hari ini, Senin (5/3/2012) KPK memeriksa karyawan PT. PP IGN, Artika untuk tersangka, Rustam Syarifuddin Pakaya.
"Diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (5/3/2012).
Seperti diketahui, Mantan Kepala Pusat Penanggulanan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, setelah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar.
Pada proyek pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut, Rustam berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan RS Kanker Dharmais itu diduga telah memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,8 miliar.