Mafia Pajak Jilid II
Dua dari Tiga Wajib Pajak Dhana Penuhi Panggilan
Dua dari tiga perusahaan yang sempat menjadi wajib pajak Dhana Widyatmika, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI, Senin (05/03/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari tiga perusahaan yang sempat menjadi wajib pajak Dhana Widyatmika, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI, Senin (05/03/2012).
Dua perusahaan yang menghadiri panggilan Kejaksaan Agung adalah PT. Bangun Persada Semesta diwakili Heru Pamungkas, dan PT. Riau Petra Utama, diwakili direktur pengembanga bisnis, Chaerul Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Adi Togarisman menuturkan bahwa salah satu perusahaan yang dijadwalkan hadir, telah mengajukan surat pemberitahuan berhalangan.
"Ada satu perusahaan yang berhalangan hadir, sedangkan dua yang hadir adalah PT BPS dan PT RPU," katanya.
Terhadap perusahaan yang berhalangan hadir hari ini, menurut Adi pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam waktu dekat.
Menurut Adi, kedua perusahaan yang dipanggil hari ini adalah berkaitan dengan rekening mencurigakan milik Dhana.
"Untuk sementara kita akan mengevaluasi data-data yang kita punya, untuk besok tidak akan ada pemeriksaan," tandasnya.