Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Sibuk, Ali Mudhori Akui Mangkir Jadi Saksi

Ali Mudhori beberapa kali absen bersaksi di sidang kasus suap PPID

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Sibuk, Ali Mudhori Akui Mangkir Jadi Saksi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ali Mudhori

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan staf tim asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori beberapa kali absen untuk bersaksi di sidang kasus suap pengalokasian anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi. Alasannya, Ali  terpaksa absen dari panggilan pengadilan lantaran terlalu sibuk melakukan kegiatan sosial.

"Saya mengikuti kegiatan permanen di masyarakat. Setiap hari saya ke sepuluh tempat untuk menyapa masyarakat," ujar Ali kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3/2012).

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan sudah lima bulan melakukan kegiatan sosial bersama masyarakat. Kegiatan sosial tersebut dilakukan Ali terkait pencalonan dirinya sebagai Bupati Lumajang, Jawa Timur periode mendatang.

"Saya melakukan kegiatan menyapa masyarakat, istighosah dan pengajian. Saya mau maju pilkada di Lumajang bulan Mei 2013," ungkapnya.

Suami dari anggota DPR, Siti Masyitoh, membantah jika dirinya sempat didatangi petugas KPK saat bersembunyi di tengah hutan belantara.

Menurutnya, dirinya saat itu bukan berada di hutan, melainkan di daerah pedesaan untuk melakukan kegiatan sosial. Jadi, sambung Ali, tak sempat bertemu dengan petugas KPK ketika berkegiatan di pedesaan.

"Kegiatan kita bukan cuma di kota tetapi juga ke pedesaan. Semuanya kita sapa. Waktu itu saya gak ketemu (dengan petugas KPK). Saya ketemunya di rumah sakit," terangnya.

Sementara itu, terpantau Hari ini Ali hadir di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi di sidang kasus suap PPID. Ali bersaksi di sidang terdakwa penerima suap, Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.

Seperti diketahui dalam persidangan, I Nyoman diduga menerima uang dari pengusaha Dharnawati terkait pengurusan anggaran PPID di Kemenakertrans.

Ali Mudhori bersama Fauzi, Mantan anggota tim asistensi Menakertrans, Sindu Malik, mantan pegawai Kementerian Keuangan, serta pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos, dan Dhani Nawawi disebut-disebut ikut terlibat dalam kasus suap PPID.

Keempat orang tersebut diduga berperan sebagai pihak yang mengatur pemberian uang komisi atau fee dari Dharnawati ke pejabat Kemenakertrans.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved