Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Empat Rekening Dhana Widyatmika Diblokir Kejagung

Kejaksaan Agung RI memblokir rekening bank milik pegawai negri sipil Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, yang diduga terlibat kasus mafia pajak

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Empat Rekening Dhana Widyatmika Diblokir Kejagung
Edwin Firdaus/Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memblokir rekening bank milik pegawai negri sipil Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, yang diduga terlibat kasus mafia pajak, di Bank Mandiri, BCA, Bukopin dan BNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rachmad, kepada wartawan, Senin (27/02/2012), menuturkan bahwa jumlah uang yang berada di dalam empat rekening tersebut masih dievaluasi.

"Pastinya itu masih dalam evaluasi tim, yang jelas miliaran, tapi kami tidak bisa berapa pastinya, tapi tentu itu sudah ada dalam kantong penyidik," katanya.

Selain memblokir rekening Dhana, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, logam mulia, surat berharga, dokumen ada mengenai kepemilikan surat tanah, komputer, handphone dan flashdisk.

"Termasuk mobil, yang belum bisa kita publikasikan," tambahnya.

Noor juga mengatakan, diduga kekayaan tersebut diduga didapat sejak Dhana menjabat sebagai pemeriksa Ditjen Pajak pada tahun 2002 lalu.

Kejaksaan Agung menduga kekayaan itu didapat dari gratifikasi, suap menyuap, penyalah gunaan wewenang, bahkan pemerasan.

"Dari penelusuran nanti ada aliran-aliran uang yang usaha-usaha money laundring tentu akan diperiksa juga," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved