Mafia Pajak Jilid II
Kejaksaan Agung Cekal DW Selama Enam Bulan
Tersangka korupsi, DW telah dicegah Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi, DW telah dicegah Kejaksaan Agung untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta itu.
"Yang bersangkutan sudah kita cekal," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rahmad mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan dan penggeledahan. Barang yang disita yakni dokumen, uang, logam mulia berupa emas.
"Itu semua disita untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan, korupsi berapanya berjalan nanti akan tahu pastinya," ujar Noor.
Namun, Noor belum dapat mengungkapkan total jumlah rekening tersangka. "Ada bukti awal korupsi itu, finalisasi ada saatnya, ada ya miliaran lah itu," ujarnya.
Penyidik menjerat DW dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia pun membantah bila kasus tersebut ditutup-tutupi.
"Kita ini tengah mengumpulkan data penyidikan. Bukan ditutupi, tolog dibantu tim jaksa yang sedang bekerja, kalau dibuka secara vulgar kasihan," katanya.
Kabag Humas dan TU Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi membenarkan adanya permohonan cekal dari Kejaksaan Agung terhadap DW.
"Ya, benar atas nama Dhana Widyatmika PNS DITJEN PAJAK telah dicegah enam bulan kedepan. Pertanggal 21/2/2012 sampai dengan 21/08/2012," sergahnya.