Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Berstatus Tersangka, Miranda Masih Boleh Mengajar di UI

Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri membolehkan Miranda Swaray Goeltom mengajar di UI.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Berstatus Tersangka, Miranda Masih Boleh Mengajar di UI
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, keluar setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dari tersangka Nunun Nurbaeti, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2012). Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Soemantri membolehkan tersangka kasus dugaan korupsi cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom mengajar di UI.

"Saya kira beliau (Miranda Goeltom) masih memiliki peluang untuk mengajar," ujar Gumilar kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional Pekan Konstitusi di kantor International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Matraman, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).

Menurut Gumilar, dirinya tetap menganut asas praduga tak bersalah terhadap Miranda. Ia mengatakan, persoalan justru berada di pihak Miranda. Dengan menjadi tersangka, Miranda akan sibuk menjalani pemeriksaan di KPK.

"Saya kira semua pihak akan melihat dan mengkaji tata aturan yang ada. Dan saya sendiri belum mendalaminya," jelas Gumilar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved