Kasus Sedot Pulsa
Polri Periksa Data 63 Ribu Terabyte
Lamanya praktek sedot pulsa yang dilakukan para penyedia konten provider membuat polisi harus memeriksa data sebesar
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lamanya praktek sedot pulsa yang dilakukan para penyedia konten provider membuat polisi harus memeriksa data sebesar 63 ribu terabyte yang kini dilakukan tim ahli forensik digital.
Hasil temuan dari data-data tersebut nantinya akan disinkonisasikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang ada sampai akhirnya menuju kepada orang yang harus bertanggung jawab untuk menjadi tersangka.
“Ini butuh proses yang cukup lama. Tidak bisa secepat itu, karena ini 63 ribu terabyte. Itu tidak sedikit,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2012).
Data sebanya 63 ribu terabyte tersebut berasal dari komputer yang diamankan pihak Bareskrim Polri dengan berbagai data mulai dari perbincangan sampai data transfer.
“Jadi komputer yang sudah ada ini, setelah dibuka ternyata datanya 63 ribu terabyte. Data tersebut berisi perbincangan, transfer, dan macam-macam yang kita temukan di server dari masingmasing CPU,” ujarnya.
Kasus sedot mencuat setelah ada empat orang masyarakat yang merasa diugikan mengadu ke kepolisian, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan satu tersangka pun terkait kasus yang sebenarnya sudah merugikan banyak orang yang menggunakan handphone.