Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Acos Tak Berkutik saat Rekaman Penyadapan Telepon Dibuka
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK harus membuka rekaman penyadapan telepon antara Iskandar Pasoko alias Acos dan Dharnawati

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK harus membuka rekaman penyadapan telepon antara Iskandar Pasoko alias Acos dan terdakwa Dharnawati di sidang terdakwa Dadong Irbarelawan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2012) malam.
Hal itu dilakukan karena saat bersaksi, Acos terus berkelit soal Rp 1,5 miliar sebagai commitment fee proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kemennakertrans, yang ia minta ke Dharnawati sebagaimana percakapan telepon antara keduanya pada 11 Agustus 2011.
Mulanya, Acos mengaku tidak membicarakan commitmen fee tersebut saat percakapan di telepon dengan Dharnawati. Dalam upaya menghindar dari cecaran jaksa, Acos pun menyebut Dharnawati asal bicara.
"Hmmm ....., jadi, itu Bu Nana ini bicara tanpa berpikir, tanpa memikirkan pihak-pihak lain. Saya ketemu, saya ingatkan lagi," kata dia.
Melihat Acos terus berkelit, akhirnya majelis hakim yang dipimpin Herdi Agusten memutuskan untuk membuka rekaman percakapan itu ke tengah sidang.
Dalam rekaman percakapan itu, mulanya Dharnawati mengucapkan salam dan dijawab oleh Acos. Dharnawati mengaku sudah menyiapkan uang dan siap diambil di kantor Kemennakertrans pada hari berikutnya.
"Saya sudah ke situ (kantor Kemennakertrans), tapi enggak ada Pak Nyoman. Besok, bisa kita ambil jam 1. Saya sudah confirm," ujar Dharnawati dalam percakapan itu.
Setelah rekaman percakapan itu dibuka, akhirnya Acos mengakui soal permintaan commitment itu.
Ia mengakui rencananya uang Rp 1,5 miliar sebagai commitment fee akan diserahkan ke Sekretaris Ditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, yang juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sepengetahuannya, selanjutnya uang itu akan ditujukan untuk keperluan lebaran Mennakertrans, Muhaimin Iskandar.
"Itu pembicaraan dengan Dani. Itu maksudnya untuk Menteri Tenanga Kerja dan Transmigrasi, Bapak Muhaimin Iskandar," ujarnya.
Menurut Acos, saat berkenalan Dani mengaku dari staf kepresidenan. "Saya tidak konfirmasi ke Dani (kebenaran informasi itu). Tapi, saya mencari informasi, hasilnya tidak jelas," ujarnya.
Dalam rangkaian kasus ini, Acos mengaku sebagai pengusaha kecil sekaligus antivis LSM, yang mencetuskan program Kota Mandiri Terpadu (KTM) yang selanjutnya diakomodir dalam proyek PPID Kemennakertrans.
Mengaku hanya ingin mendapatkan proyek itu, ia mengawal sejak di Kemennakertrans hingga mendekati sahabat lamanya di Badan Anggara DPR RI dari PKS, Tamsil Linrung, terkait proyek tersebut. Namun, hingga kini ia masih berstatus saksi.