Kamis, 2 Oktober 2025

Teror Bom Buku

Gories Mere Tidak Akan Bersaksi Bagi Pepi Fernando

Kepala BNN Gories Mere dipastikan tidak akan bersaksi dalam persidangan pimpinan bom buku Pepi Fernando

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Gories Mere Tidak Akan Bersaksi Bagi Pepi Fernando
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa terorisme, Pepi Fernando, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Pepi didakwa dalam kasus bom buku yang meledak di halaman Kantor Berita 68 H beberapa waktu lalu. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dipastikan tidak akan bersaksi dalam persidangan pimpinan bom buku Pepi Fernando. Pasalnya, nama jenderal bintang tiga itu tidak termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

"Saya pastikan, Gorries Mere tidak termasuk sebagai pihak yang akan memberikan keterangannya sebagai saksi kasus jaringan bom buku dengan terdakwa Pepi Fernando," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Kamis (5/1/2012).

Bambang mengatakan Gorries Mere tidak akan bersaksi karena tidak mengetahui bom buku tersebut. Gorries juga tidak mengerti mengapa dirinya dijadikan sasaran bom buku oleh jaringan Pepi Fernando.

JPU lainya, Fakthuri mengatakan paket bom buku tidak diterima oleh Gorries Mere walaupun kiriman itu berada di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur tempat jenderal bintang tiga itu bertugas.

"Yang pasti, Pak Gorries Mere tidak menerima secara langsung yang menerima waktu itu staff karyawannya," ujar Fakhturi.

Diketahui, Pepi Fernando mengirimkan bom buku pada Selasa 15 Maret 2011. Keempat tokoh yang dijadikan target jaringan bom buku adalah, pimpinan Komunitas Utan Kayu Ulil Abshar Abdalla, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan tokoh Pemuda Pancasila, Yapto S. Soeryosumarno dan keesokan harinya, musisi Ahmad Dhani juga dikirimi bom buku

Pepi dijerat pasal 14 jo 6 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 14 jo pasal 7 UU no 15 tahun 2003, Pasal 14 jo pasal 9 uu no 15 tahun 2003, Pasal 15 jo pasal 6 UU no 15 tahun 2003 dan Pasal 15 jo pasal 9 UU 15 tahun 2003. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Dalam sidang kali ini di PN Jakarta Barat, selain Pepi Fernando, turut pula menjalani persidangan eksekutor bom Puspitek dan gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang, Hendi Suhartono serta mantan kameraman Global TV, Imam Firdaus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved