Review 2011
TKI Formal 2011 Capai 510.690
Dari jumlah itu, penempatan TKI formal berkisar 41 persen dan 59 persennya merupakan TKI informal PLRT

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat mengatakan, hingga 27 Desember ini, angka penempatan TKI ke luar negeri selama 2011 mencapai 510.690 orang. ”Data itu sesuai KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI,” ujarnya dalam rilis kepada Tribunnews.com, Kamis (29/12/2011).
Dari jumlah itu, penempatan TKI formal berkisar 41 persen dan 59 persennya merupakan TKI informal PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga). ”Diharapkan, pada tahun-tahun berikutnya proporsi TKI formal akan mendominasi penempatan TKI di luar negeri, sehingga mampu menciptakan ”diaspora Indonesia” di belahan bumi manapun,” ujar Jumhur.
Menurutnya, untuk mewujudkan “diaspora Indonesia” diperlukan semangat “Indonesian Incorporated”, yakni bentuk kesatupaduan sikap sesama bangsa mengenai pentingnya memperluas wajah dan kultur keindonesiaan dengan persebaran TKI di mancanegara.
Namun, para TKI formal setelah bekerja di luar negeri juga dibutuhkan sumbangsihnya guna membangun negara atau mengabdi pada masyarakat di tanah air. Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu menangkap peluang kerja untuk penempatan TKI formal di luar negeri, dengan mengirimkan tenaga terampilnya yang sejauh ini belum bisa disalurkan di dalam negeri.
Dikatakannya, BNP2TKI kerap mengajak pemerintah daerah utamanya dengan menggelar kegiatan ”job fair” (pameran bursa kerja luar negeri) bersama terkait peluang sekaligus tawaran bekerja di luar negeri untuk para calon TKI di daerah. Selaras dengan itu, BNP2TKI tetap aktif menggalakkan penjajakan pasar berikut kerjasama penempatan TKI formal melibatkan berbagai pihak secara langsung di negara tujuan.
Pada bagian lain dikatakan, saat ini para TKI tersebar di 116 negara, yang berasal dari 292 kabupaten/kota serta 33 provinsi. Tahun sebelumnya, BNP2TKI mencatat keberadaan TKI mencakup 52 negara di dunia. Jumlah totalnya diperkirakan 6 juta orang. Sekitar 4,3 juta tercatat dan selebihnya menjadi TKI yang tidak mencatatkan diri pada pemerintah.
Jumlah di atas tersebut, Jumhur melanjutkan, meliputi 60 persen TKI informal PLRT dan 40 persen sebagai TKI sektor formal yang bekerja di berbagai perusahaan atau lembaga berbadan hukum lainnya.